Kamis, 14 Januari 2010

century di balik tirai pejabat

Dalam aral perkembangan perekonomian untuk meningatkan taraf hidup diperlukan sekali adanya perluasan bidang,yakni diantaranya system parbankan yang mengatur perputaran uang serta memberikan pinjaman atau perkreditan terhadap rakyat atau nasabah.Perbankan merupakan bukti sejarah dari masa sebelum kemerdekaan hingga sekarang memilki peranan dalam pembangunan nasional,akan tetapi perbankan saat kini mengalami ,permasalahan yang sebenarnya tidaklah berarti untuk dipermasalahkan lebih panjang.

Skandal century merupakan salah satu permasalahan perbankan yang ada di Indonesia dikarenakan adanya pemberian dana talangan yang di berikan oleh Bank Indonesia terhadap bank century yang ternyata tidak sampai kepada nasabah century tersebut.Bank Century merupakan Bank yang terbentuk dari hasil merger antara Bank Pikko,Bank CIC,Bank Danpac yang pada awalnya bank tersebut mengalami kemerosotan terhadap valas yang berakibat fatal pada surat-surat berharga.

Pembentukan deposito di Bank swiss merupakan tindakan dari pemegang saham untuk mengamankan posisis tapi ternyata mengalami sebaliknya sehingga deposisto tersebut tidak dapat diambil lagi sehingga Century mengalami jatuh tempo atas pembayaran serta kegagalan dalam kliring yang pada akhirnya Bank Century mengalami kesulitan dalam likuiditas.

Kegagalan likuiditas dikarenakan CAR mengalami minus sehingga BI melakukan tindakan dalam melakukan penyehatan bank,dimana BI juga melakukan pengawasan secara insentif karena BI merupakan bank regulator akan bank-bank yang lain.BI-pun memberikan pernyataan yang menyatakan bahwa Bank Century berdampak sistemik.Hal inilah BPK sebagai institusi dari Negara melakukan pengauditan terhadap century yang mengalami fiktif terhadap laporannya diakibatkan oleh akuntansi bank tersebut.

Berdasarkan bukti tersebut sudah sepatutnya BI jeli akan permainan oknum yang menyangkut masa depan perbankan Indonesia dan semestinya mengambil kebijaka-kebijakan tanpa merugikan publik dalam bentuk badan pengawasan khusus yang memilki program dan wewenang.Wewenang badan tersebut ialah :

a. Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham

b. Mengambil alih dan melaksanakan segala hak dan wewenang Direksi dan Komisaris bank

c. Mengelola dan melakukan tindakan kepemilikan atas kekayaan milik atau menjadi hak bank, termasuk kekayaan bank yang berada pada pihak manapun, baik di dalam maupun di luar negeri

d. Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan atau mengubah kontrak yang mengikat bank dengan pihak ketiga, yang menurut pertimbangan badan khusus merugikan bank

e. Menjual atau mengalihkan kekayaan bank, Direksi, Komisaris, dan pemegang saham tertentu di dalam negeri ataupun di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui penawaran umum; menjual atau mengalihkan tagihan bank dan atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain, tanpa memerlukan persetujuan Nasabah Debitur

f. Mengalihkan pengelolaan kekayaan dan atau manajemen bank kepada pihak lain

g. Melakukan penyertaan modal sementara pada bank, secara langsung atau melalui pengonversian tagihan badan khusus menjadi penyertaan modal pada bank

h. Melakukan penagihan piutang bank yang sudah pasti dengan penerbitan Surat Paksa

i. Melakukan pengosongan atas tanah dan atau bangunan milik atau yang menjadi hak bank yang dikuasai oleh pihak lain, baik sendiri maupun dengan bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang

j. Melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai bank dalam program penyehatan, dan pihak manapun yang terlibat atau patut diduga terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugikan bank dalam program penyehatan tersebut

k. Menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami bank dalam program penyehatan dan membebankan kerugian tersebut kepada modal bank yang bersangkutan, dan bilamana kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi, Komisaris, dan atau pemegang saham, maka kerugian tersebut akan dibebankan kepada yang bersangkutan

l. Menetapkan jumlah tambahan modal yang wajib disetor oleh pemegang saham bank dalam program penyehatan

m. Melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan wewenang

Hal inilah seharusnya menjadi bagian dari BI,bukan sebaliknya yang membiarkan begitu saja.Berarti setiap pengucuran dana talangan dengan berangsur – angsur mempunyai indikasi kepentingan politis,artinya pemberian bailout yang dilakukan oleh pihak BI,LPS,serta MenKeu mempunyai tujuan yang sama dalam artian digunakan untuk meningatkan taraf hidup masing – masing.

Dalam prosedur pemberian bailout seharusnya pihak pemegang saham century dengan lembaga penjamin simpanan dan BI melalui persetujuan MenKeu itu dilakukan tetapi dalam kenyataannya tidak.Bila parlemen menggugat atas century karena biaya yang terlalu besar dengan disinyalir terdapat penyelewengan dana,maka yang terkena sanksi tidak hanya pemilik saham semata tetapi pihak LPS,Gubernur BI yang pada waktu itu adalah Boediono,serta MenKeu yakni Sri Mulyani juga harus dilakukan pemeriksaan dan tindak pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar